Sekilas Info

THR 2021, Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD Tidore Berpotensi Gigit Jari

Pj Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, M. Miftah Baay. (Istimewa)

Tandaseru -- Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, bakal dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tikep, Mansyur, Senin (19/4).

"Iya rencana disalurkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya," ujar Mansyur.

Meski begitu, Mansyur mengaku masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab harus diketahui secara pasti besaran yang bakal diterima setiap ASN dan mekanisme penyalurannya.

"Jadi semua itu kami tunggu PMK dulu," terangnya.

Saat ditanyakan apakah pemberian THR diberikan merata ke seluruh ASN, Mansyur mengaku belum bisa memastikan. Sebab di tahun 2020, pemberian THR tidak diberlakukan bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat eselon II serta anggota DPRD.

"Insya Allah (kali ini) semua bisa dapat, tetapi semua itu kita tunggu PMK saja," tandasnya.

Terpisah, Pj Sekda Kota Tikep, M. Miftah Baay saat dikonfirmasi mengatakan hal yang sama. Miftah menjelaskan, pemberian THR harus mengacu pada regulasi.

"Untuk itu kami masih menunggu PMK dulu sebagai rujukan pemberian THR," ungkapnya.

Ia mengaku tak bisa memastikan apakah tahun ini pejabat eselon II dan anggota DPRD bakal menerima THR juga seperti halnya eselon III dan IV serta ASN lainnya.

Pasalnya, selain masih menunggu PMK, seluruh daerah diwajibkan melakukan realokasi dan refocusing anggaran.

"Sekarang ini kan logikanya dana itu pusat yang kasih. Sekarang sebagian anggaran mereka tarik, yang terjadi kan pusat sudah realokasi Rp 16 miliar lebih, sekarang minta refocusing 8 persen. Jadi untuk THR bisa dipastikan dapat atau tidak semua tergantung dari pusat. Intinya kami hanya menunggu saja," pungkas Miftah.

Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah