Sekilas Info

Sidang MK Pilkada Halmahera Utara Ungkap Kisruh Pemilih di NHM

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memanggil para pihak yang berperkara untuk melakukan verifikasi data pemilih dalam sidang lanjutan perkara PHP Kepala Daerah untuk Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (2/3). (Humas MK/Ifa)

Tandaseru -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk tiga daerah. Adapun perkara yang diperiksa, yakni Perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Sidang yang diketuai Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut digelar pada Selasa (2/3) siang. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.

Dilansir dari situs resmi MK, dalam sidang ketiga, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joel B. Wogono dan Said Bajak (JOS) selaku Pemohon menghadirkan Ahli dan Saksi. Salah satu saksi Pemohon adalah Hani Nina selaku karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mendapatkan mandat dari perusahaan tersebut untuk berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara dan Pemda untuk mengajukan permohonan pembentukan TPS di PT NHM.

Pembentukan TPS di PT NHM dikarenakan banyak karyawannya yang terpapar Covid-19. Pada saat menjelang pemilihan, pihak perusahaan mengirimkan data karyawan lokal PT NHM sebanyak 632 orang kepada Termohon.

Setelah proses validasi, daftar yang masuk ke dalam DPT hanya berjumlah 347 orang. Hani pun menyebut  sebanyak 105 pemilih DPT dari jumlah total 347 pemilih DPT tersebut tidak bisa memilih pada hari pencoblosan. Hal tersebut karena pegawai yang bergerak pada bagian produksi tidak diliburkan dan tidak ada kotak suara di PT NHM pada hari pencoblosan. Jumlah tersebut diambil berdasarkan data absensi finger print perusahaan.

Terkait permasalahan pemilihan di PT NHM, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan verifikasi DPT. Langkah KPU Kabupaten Halmahera Utara yang tidak menempatkan kotak suara di PT NHM dinilainya sudah sesuai dengan peraturan KPU. Menurutnya, KPU Kabupaten Halmahera Utara memiliki sejumlah syarat untuk menentukan pemilih dalam DPT.

“Pertama, apakah memenuhi syarat sebagai pemilih? Kedua, jika memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dilihat alamatnya dalam KTP atau Kartu Keluarga. Ketiga, jika pemilih akan memilih di tempat lain, maka ada mekanisme memilih di TPS lain, yang akan masuk dalam pemilih tambahan. Hal inilah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk melayani pemilih di PT NHM. Hal ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan PKPU. Jadi tidak bisa sembarangan menempatkan orang sebagai pemilih,” urai Hasyim.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim
Editor: Ika FR