Tandaseru — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, resmi merekomendasikan pemberhentian Nurjaya Hi Ibrahim dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Anggota dewan dari Partai Gerindra tersebut dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik lembaga karena berulang kali menyampaikan tuduhan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua BK DPRD, Mochtar Bian, usai sidang putusan yang digelar Jumat (7/8/2026).
Mochtar menegaskan, majelis BK memutus perkara ini secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Peraturan DPRD Kota Ternate tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Penilaian majelis murni didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan ahli, dokumen tertulis, serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
“Seluruh proses sudah dilaksanakan sesuai tata beracara BK. Pengadu dan teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi, ahli, alat bukti, serta menyampaikan pembelaan,” ujar Mochtar.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, teradu Nurjaya tidak hadir dengan alasan sakit. Kendati demikian, majelis memastikan sidang tetap sah dan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran teradu.
Mochtar menekankan, sanksi berat berupa pemberhentian ini murni merupakan penegakan kode etik, bukan putusan pidana maupun perdata. Ia meluruskan bahwasanya sanksi tersebut tidak dilandasi motif politik atau pembungkaman pendapat.
“Pemberhentian ini bukan karena kritik, bukan karena perbedaan pandangan politik, dan bukan karena mengungkap dugaan pelanggaran hukum,” tegas Mochtar.
Ia menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena Nurjaya terbukti berulang kali menuduh anggota Komisi III DPRD menerima uang maupun fasilitas dari pemilik vila Lago Montana tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan yang berulang ini dinilai mencederai kehormatan lembaga dan mengganggu hubungan kerja antaranggota DPRD.
Dalam menjatuhkan sanksi, BK menerapkan prinsip proporsionalitas dengan mempertimbangkan kadar pelanggaran etik, dampak perbuatan terhadap marwah lembaga, serta adanya pengulangan perbuatan dan riwayat pelanggaran oleh teradu.
“Hak berpendapat tetap dihormati, tetapi harus disertai tanggung jawab. Tidak bisa dijadikan dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti,” tuturnya.
Mochtar menambahkan, keputusan ini berorientasi pada integritas lembaga dan kepercayaan publik, bukan untuk menghukum pribadi teradu.
Hasil keputusan sidang etik ini selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada teradu, pengadu, pimpinan DPRD Kota Ternate, Pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.
Walaupun putusan BK bersifat final, teradu masih diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengajukan keberatan apabila memiliki fakta baru. Apabila hingga batas waktu berakhir tidak ada pengajuan keberatan, proses administrasi pemberhentian akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Nurjaya Hi. Ibrahim saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mengajukan keberatan.
“Saya harus menerima salinan, apabila memang sudah ada keputusan diberhentikan. Karena saya mau ajukan ke PTUN bagaimana kalau tidak ada salinan, jadi DPRD harus kasih saya salinan,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.