Sekilas Info

Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Halmahera Barat Tunggu Koordinasi Inspektorat

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Tri Okta Hendriyanto. (Istimewa)

Tandaseru -- Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2017 senilai Rp 350 juta menunggu hasil koordinasi Polres Halbar dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Kapolres Halbar AKBP Tri Okta Hendriyanto saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halbar, Selasa (2/3) menyatakan, penanganan kasus iini masih menunggu informasi dari Inspektorat Malut.

Ia juga mengaku belum mengantongi hasil audit dana hibah yang telah dilakukan di masa kepemimpinan Kapolres sebelum-sebelumnya.

"Nanti saya cek lagi ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti ke Inspektorat Provinsi. Nanti kalau sudah ada informasinya, kita akan sampaikan kembali perkembangannya nanti," ujar Tri Okta.

Sekadar diketahui dugaan korupsi tersebut mengarah pada anggaran hibah tahun 2017 sebesar Rp 350 juta yang dianggarkan melalui APBD dan melekat di Dinas Sosial Halbar. Nomenklatur dana tersebut adalah hibah untuk kegiatan kepemudaan. Namun anggaran tersebut diduga dialihkan untuk kegiatan pelatihan lisensi perwasitan.

Dugaan kasus tersebut mencuat di era mantan Kapolres AKBP Denny Heriyanto. Dari hasil ekspos ke sejumlah awak media, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Di mana penyidik tipikor pada bulan September 2019 mengantongi data di antaranya panitia KNPI Halbar mengusulkan proposal dana hibah ke Pemda Halbar dengan nominal berbeda. Ada yang usulkan Rp 550 juta dan Rp 300 juta lalu dicairkan pada 1 Oktober 2017 dengan nominal Rp 350 juta untuk kegiatan kepemudaan.

Namun dana itu kemudian diduga dialihkan untuk kegiatan pelatihan lisensi perwasitan yang diikuti utusan pemuda desa, guru SD dan SMP se-Halbar sebanyak 72 orang.

Dari pengalihan kegiatan tersebut laporan pertanggungjawaban mestinya dilakukan pada Januari 2018 namun molor dan baru disampaikan pada Maret 2019. Sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik, di antaranya SK pengangkatan, dokumen proposal yang diajukan ketua lama dan baru, kemudian proposal dengan jumlah Rp 550 juta dan Rp 300 juta rupiah, surat perintah membayar, SP2D dan kuitansi dari akomodasi biaya penginapan dan hotel, fotokopi ATK, serta keterangan 11 orang saksi.

Penulis: Mardi Hamid
Editor: Sahril Abdullah