Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun ini akan melakukan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) milik 2 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemotongan ini disebabkan adanya pengurangan dana transfer, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 11,9 miliar lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 268 juta lebih.

”Jadi pengurangan DAU dan DAK ini terjadi bukan hanya di Pulau Morotai, tetapi semua daerah di Indonesia juga mengalami hal yang sama,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Pulau Morotai, Suriani Antarani, Selasa (2/3).

Suriani bilang, besaran pemotongan belum dapat disampaikan. Sebab masih menunggu terbitnya dasar hukum pemotongan.

Saat ini TTP ASN Morotai juga belum dibayarkan lantaran masih menunggu evaluasi APBD 2021.

“Saat ini APBD kami masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Malut. Jadi kami masih menunggu,” jelasnya.

Selain tunjangan ASN, anggaran untuk honor Tenaga Kontrak Daerah (TKD) juga belum dapat dibayarkan lantaran masih dalam tahap evaluasi Pemprov.

“Sehingga untuk sekarang saya belum bisa pastikan itu, karena masih menunggu hasil evaluasi dulu,” tandas Suriati.