Sanksi Diskualifikasi
Pemohon pun menghadirkan Margarito Kamis selaku Ahli menyebut bupati yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan di suatu daerah dapat dijatuhkan sanksi berupa diskualifikasi.
“Sebut saja bantuan mesin dari Kementerian Pertanian. Dari segi proses administrasi, peraturan hukumnya adalah lokasi calon pemberi bantuan ataupun petani penerima bantuan ditentukan oleh pemerintah daerah. Tentu saja bupati tidak turun sendiri menulis rekomendasinya karena yang menulis kepala Dinas Pertanian,” ucap Margarito.
Menurut Margarito, suatu hal yang tidak mungkin jika bupati yang bersangkutan tidak mengetahui tentang rekomendasi.
“Malah saya berpendapat itu lebih buruk daripada Pasal 71 (UU Pilkada). Keuntungan Pasal 71 Pilkada tidak memiliki bentuk konkret. Keuntungannya adalah terjadi relasi proporsional dia sebagai calon dengan para pemilih. Bentuk keuntungan tidak dalam bentuk materi, melainkan bentuk status,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Margarito, jika ada bupati yang melakukan hal tersebut, maka beralasan menurut hukum untuk didiskualifikasi.
“Secara logis, perlu diterapkan Pasal 71 ayat (3) (UU Pilkada),” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri–Muchlis Tapi Tapi (Pihak Terkait) menerangkan bahwa jumlah pemilih memang melebihi DPT di TPS 07 Desa Rawajaya. DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 107 pemilih, namun surat suara yang terpakai mencapai hingga 270 lembar. Sementara Panel Hakim memiliki data yang tertera justru hanya 104 pemilih sehingga melakukan verifikasi dengan memanggil pihak yang berperkara.
Sebelumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tetewang, TPS 04 Desa Bobane Igo dan TPS 01 Desa Barumadehe Kecamatan Kao Teluk. Selain itu, TPS 01 dan 02 desa Roko Kecamatan Galela Barat, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda, TPS 05 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya keberatan saksi pemohon atas amplop yang memuat formulir D hasil kecamatan Loloda Kepulauan dalam keadaan tidak tersegel. Kemudian, rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri–Muchlis Tapi Tapi.
Tinggalkan Balasan