Sekilas Info

AJM Morotai Kecam Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan

Ketua AJM, Mikram Duwila. (Istimewa)

Tandaseru -- Aliansi Jurnalis Morotai (AJM), Maluku Utara mengecam tindakan intimidasi oknum polisi terhadap wartawan di Kota Ternate saat  melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (20/10) kemarin.

Ketua AJM Mikram Duwila menyatakan, tindakan polisi dengan melarang wartawan melakukan peliputan telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta," tegas Mikram, Rabu (21/10).

Mikram bilang, ancaman pidana bagi orang yang melarang jurnalis dalam tugasnya diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

"Di dalam ketentuan Pasal 18, dijelaskan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Pers," ucapnya.

Dijelaskannya, dalam Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena itu, dengan adanya kasus intimidasi terhadap wartawan maka sudah tentu oknum polisi tersebut telah melanggar UU Pers.

"Di dalam video yang beredar, saat teman-teman wartawan mengambil gambar salah satu massa aksi yang diamankan polisi di lantai 2 kantor Wali Kota Ternate, tiba-tiba terdapat oknum polisi dengan nada besar menyebut kalian (wartawan, red) pakai undang-undang apa? Oknum polisi ini harus baca UU Pers, supaya tahu wartawan saat bekerja dilindungi undang-undang," tegasnya.

Mikram menambahkan, jika ada orang yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

"Bukan mengintimidasi wartawan. Polda Malut harus menindak tegas oknum polisi yang mengintimidasi wartawan untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya, karena peristiwa seperti ini sudah terjadi berulang-ulang kali," tandas Mikram.

Penulis: Irjan Rahaguna
Editor: Sahril A.