Tandaseru — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mengusulkan 633 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tahun ini. Para narapidana ini berasal dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Malut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut Muji Raharjo mengatakan, dari 633 napi yang diusulkan itu, paling banyak berasal dari Lapas Kelas IIA Ternate.
“Dari 633 napi yang diusulkan yang paling banyak menerima remisi adalah kasus pidana umum. Tetapi ada juga kasus pidana khusus, baik narkoba dan korupsi,” tutur Muji kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Selasa (11/8).
Muji menambahkan, untuk besaran remisi yang akan didapatkan 633 Napi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Napi yang diberi remisi adalah yang dinyatakan memenuhi syarat, salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Dari usulan 633 napi ini mudah-mudahan tidak ada perubahan dan kita tinggal menunggu SK dari Menteri. Di Lapas Kelas IIA Ternate nanti penyerahannya itu tanggal 17 Agustus secara nasional sore pukul 14:30 WIT, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Ternate,” terang Muji.
Tinggalkan Balasan