Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil membongkar bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dua pelaku diamankan bersama 500 liter minyak tanah yang tidak memiliki izin.
Direktur Polairud Polda Malut Kombes (Pol) R. Djarot Riadi dalam konferensi pers menyatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga pada 6 Agustus 2020. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya minyak tanah ilegal yang hendak dibawa ke Pulau Batang Dua, Kota Ternate.
“Minyak tanah subsidi ini dijualbelikan dengan harga yang cukup fantastik, yakni harga Rp 5.000 tetapi dijual dengan harga Rp 8.000,” ungkap Djarot, Senin (10/8).
Dari laporan tersebut, tim Subdit Gakkum yang terdiri atas Brigpol Apindara dan Brigpol Safri Talib langsung melakukan pengecekan ke Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Di pelabuhan ditemukan sebuah mobil pikap yang sudah mengangkut BBM jenis minyak tanah untuk dimuat ke kapal KM KIERAHA yang sedang berlabuh di dermaga Ahmad Yani.
Dua tersangka pun diamankan, masing-masing DH alias Dedi (33 tahun), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dan DS alias Icon (30 tahun), warga Kelurahan Lelewi, Kecamatan Pulau Batang Dua.
“Kedua terduga tersangka diamankan sedang membawa bahan bakar tersebut untuk dimuat ke atas kapal untuk dibawa ke Pulau Batang Dua,” jelas Djarot.
“Untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 20 galon berkapasitas 25 liter, 1 lembar nota pembelian BBM minyak tanah sebanyak 500 liter dan 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300,” ujar Djarot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan