Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar), Maluku Utara resmi menerima berkas tahap II kasus dugaan persetubuhan di bawah umur (PBU), Senin (10/8). Baik pelaku maupun korban diketahui masih duduk di bangku SMA.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar Reza Fikri Darmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus PBU, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polres Halbar.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara diperoleh bukti yang cukup, di mana tersangka telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Halbar Nomor Print-241/Q.2.17.3/Eku.2/08/2020 tertanggal 10 Agustus 2020. Ia akan ditahan selama 5 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Jailolo terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Sekadar diketahui, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi di salah satu desa di Kecamatan Jailolo. Peristiwa tersebut terjadi 11 Mei 2020 dan dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Tinggalkan Balasan