Tandaseru — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Maluku Utara mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Pulau Taliabu. Keduanya merupakan warga Pulau Sulawesi yang mencari ikan bersama rekan-rekannya di perairan tersebut.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes (Pol) R. Djarot Riadi dalam konfereni pers mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias Tama (44 tahun) dan SM alias Tole (19 tahun). Selain keduanya, ada pula 12 terduga pelaku lain yang kini masih dalam proses pengejaran polisi. Tama dan Tole berasal dari Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pada 4 Agustus 2020 lalu kapal patroli KP.XXX-2008 pimpinan komandan kapal Bripka Dahlan Pellu melaksanakan patroli di perairan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. Sekitar pukul 08.47 WIT, melihat sebuah kapal bernama KM Shohibussunnah 001 yang mencurigakan, sehingga saat itu juga anggota langsung menghentikan kapal itu,” ungkap Djarot, Senin (10/8).

Saat melakukan pemeriksaan di dalam kapal, polisi menemukan 17 buah bahan peledak siap pakai yang dikemas dalam botol air mineral, botol bir, dan jerigen 5 liter. Benda-benda ini disimpan dalam 3 coldbox.

“Ada 14 orang awak kapal termasuk nakhoda dan saat ditanya mereka berasal dari Kota Kendari,” ujar Djarot.

Kedua awak berhasil diamankan, namun 12 lainnya berhasil meloloskan diri.

“Mereka sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditpolairud Polda Malut,” jelas Djarot.

Djarot bilang, kasus ini sudah dalam tahapan sidik karena sudah ada dua terduga tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke kantor Dit Polairud Polda Malut untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) UU 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.