Tandaseru — Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan meringkus satu terduga pelaku pencurian spesialis barang elektronik di Kota Ternate, Maluku Utara. Pelaku berinisial SMY alias Mawan (23 tahun) itu diketahui telah beraksi di sejumlah kelurahan.
Mawan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/31/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 oleh korban Gabrielia J. Tumewu (21 tahun). Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada yang didampingi Kapolsek Selatan IPTU Supriyadi dan Kasubag Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin dalam konferensi pers Jumat (7/8) menyatakan, salah satu aksi Mawan terjadi pada 22 Juni lalu sekira pukul 15.30 WIT. Saat itu ia menjambret tas milik korban di jalan belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Isi tas tersebut terdiri atas dompet, uang tunai Rp 124 ribu dan 1 ponsel Vivo Y15 berwarna ungu.
“Kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Ternate Selatan,” tutur Aditya.
Pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 3 sore, anggota Opsnal Polsek Ternate Selatan mendapat informasi dari salah satu pemilik konter ponsel di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, bahwa seorang pria telah datang ke konternya dan meminta dibukakan kode ponsel. Kuat dugaan, ponsel tersebut bukan milik pria tersebut.
“Selanjutnya anggota Opsnal langsung menuju ke TKP dan menginterogasi pelaku. Dari hasil interogasi diketahui bahwa HP tersebut adalah barang curian serta pelaku merupakan tersangka penjambretan yang terjadi di jalan belakang Kelurahan Fitu,” terang Aditya.
Mawan juga mengaku telah menjalankan aksinya di sejumlah tempat, yakni Kelurahan Dufa-Dufa dan Tubo Kecamatan Ternate Utara, Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah, serta Kelurahan Gambesi, Ngade dan Fitu Kecamatan Ternate Selatan.
Aditya bilang, barang bukti yang diamankan berupa 6 unit ponsel, 1 unit sepeda motor bernomor polisi DG 5474 LF, 1 buah kartu tanda mahasiswa atas nama Gabrielia A. Tumewu, serta 1 kartu Indonesia Pintar dan kartu ATM Bank BTN. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan korban lainnya.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk membayar kos-kosan. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Aditya.
Tinggalkan Balasan