Tandaseru — PT Position mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Dalam prosesnya, perusahaan membuka ruang komunikasi dan perundingan bersama karyawan untuk mencapai mufakat. Langkah ini mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit.

Kesepakatan damai dan objektif tersebut dicapai secara mandiri tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Hasil perundingan tersebut secara resmi dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Bersama (PB).

Hasil kesepakatan Bipartit ini juga telah dilaporkan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur. Mediator Disnaker Halmahera Timur, Saiful, yang sebelumnya mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur komunikasi dan musyawarah, memberikan apresiasi atas hasil positif ini.

“Kami mengapresiasi langkah PT Position dan para pekerja yang telah menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat. Tercapainya kesepakatan secara damai ini menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan persuasif dapat menjadi jalan yang baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial,” ujar Saiful.

Penyelesaian perselisihan ini membuktikan bahwa perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka tanpa ada pihak yang dirugikan. Ke depan, pola penyelesaian yang humanis dan sesuai ketentuan hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah Halmahera Timur maupun Maluku Utara.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter