Tandaseru — Satuan Polair Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan dua unit kapal penangkap ikan yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kedua kapal tersebut diduga telah melanggar fishing ground.

Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua kapal tersebut diamankan ketika Satpolair melakukan patroli di perairan Loloda.

“Kapal-kapal tersebut di aankan pada hari Rabu kemarin, titik letak diamankan kedua kapal pada posisi titik koordinat 02′ 16. 653” N -127′ 46. 973” E di sekitar perairan Loloda Utara dan Pulau Doi,” tuturnya, Kamis (6/8).

Kedua kapal tersebut adalah KM Kenji (15 grosston) dan KM Jaya Samudraku (20 grosston). Menurut Mansur, kedua kapal hanya dilengkapi dokumen SIPI Laut Sulawesi dan Laut Maluku.

“Sehingga kapal tersebut diduga telah melanggar daerah penangkapan (fishing ground) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 jo Pasal 7 (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan,” jabar Mansur.

Kedua kapal lalu dikawal menuju Pelabuhan Perikanan Ternate/Kantor Subdit Gakkum untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kapal bersama ABK dikawal ke kantor Ditpolair Polda Malut guna proses lebih lanjut,” tandas Mansur.