Tandaseru — Jumat (24/7) jadi hari bersejarah bagi pria asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hasrul Buamona, S.H.,M.H. Siang pukul 13.30 WIB, Hasrul mengikuti Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Kesehatan di auditorium Program Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan dinyatakan lulus dengan memuaskan.

Hasrul berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pasal 21 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Perspektif Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945”.

Menurut Hasrul, dalam penelitian disertasinya bahwa Pasal 21 UU Rumah Sakit yang berbunyi “Rumah sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Perseroan”, secara ideologis-teoritis dan normatif-operasional telah bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” dan sila ke-2 dan sila ke-5 Pancasila sebagai landasan politik hukum nasional. Dalam pelayanan kesehatan peran aktif negara tidak bisa alihkan kepada pasar bebas yang sudah tentu bersifat liberalisme–kapitalisme.

Hasrul pun bersedia kajian disertasinya dijadikan bahan argumentasi sekaligus menjadi ahli dalam mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Dalam ujian terbuka promosi doktor tersebut, Hasrul dipromotori Guru Besar Hukum UGM Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H.,M.Hum. Profesor Ari menyatakan, Hasrul telah memecahkan beberapa rekor diantaranya sebagai Doktor Hukum termuda dan pertama dalam sejarah Kabupaten Kepulauan Sula dalam usia 29 tahun dan juga sebagai Doktor Hukum Kesehatan pertama yang berasal dari Maluku Utara.

Suasana sidang terbuka promosi doktor Hasrul Buamona, S.H.,M.H. (Istimewa)

Dalam ujian promosinya, Hasrul diuji Dr. M. Arief Setiawan, S.H.,M.H (Co. Promotor), Dr. Abdul Jamil S.H.,M.H (Ketua Sidang), Prof. Jawahir Thontowi S.H.,Ph.D, Prof. Ali Gufron (UGM/Mantan Menteri Kesehatan), Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H.,M.H., dan Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H.,M.Hum.