Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara resmi menaikkan status dua kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Kedua aksus tersebut adalah pembuatan saluran Desa Wainib dan pengadaan solar single ornament pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pembuatan saluran Desa Wainib diketahui memiliki pagu anggaran Rp 1,2 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1.199.998.079. Sementara pengadaan solar single ornament pagunya Rp 2,1 miliar dan HPS Rp 2.199.976.062.

Informasi yang diperoleh tandaseru.com, kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Kepsul Nomor PRINT 175/Q.2.14/Flid.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020. Jumat (3/7) lalu, Direktur CV Kharisma Karya kabarnya telah dimintai keterangan dalam kasus pengadaan solar single ornament.

Kepala Kejari Kepsul, Romulus Haholongan yang dikonfirmasi Jumat (24/7) mengungkapkan, kenaikan status dua kasus tersebut dilakukan Rabu (22/7) kemarin. Dia juga membenarkan Direktur CV Kharisma Karya telah diperiksa.

“Jadi yang kemarin diperiksa itu pengadaan solar single ornament. Dan terhadap penanganan perkara itu, per tanggal 22 Juli sudah kami naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Romulus.

Disentil terkait penetapan tersangka dalam kasus pengadaan solar single ornament, Romulus bilang belum ada penetapan.

“Belum, belum ada,” katanya.

Romulus menambahkan, Kejari Kepsul juga menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembuatan saluran Desa Wainib.

“Kami juga per tanggal 22 Juli menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara pembuatan saluran Wainib,” pungkasnya.