Tandaseru — Unit Resmob Cobra Polresta Tidore bergerak cepat mengamankan pelaku terakhir dugaan pemerasan, pengancaman dan pengeroyokan anggota polisi yang bertugas di SPN Polda Maluku Utara, MRF (21 tahun).

Pelaku terakhir berinisial ES (18 tahun) itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian kepolisian. Penangkapan dilakukan dengan bantuan pemuda kelurahan Tongowai, Sabtu (4/10/2025) pukul 05:03 WIT.

Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pemuda kelurahan Tongowai yang turut serta membantu aparat kepolisian dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemuda Kelurahan Tongowai yang telah proaktif mendukung upaya penegakan hukum di wilayahnya,” ungkapnya.

Dengan ditangkapnya ES, maka seluruh pelaku dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan oleh Polresta Tidore. Saat ini pelaku dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polresta Tidore menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Sebelumnya, polisi telah menahan FM (18 tahun), IAM (18 tahun), AWF (18 tahun), dan RPS (16 tahun) dalam kasus yang sama. Para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter