Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar sidang disiplin empat personel Polres. Sidang ini digelar Sipropam Polres di Aula Polres Morotai, Kamis (21/8/2028).
Sidang dipimpin Wakapolres Kompol Jamaluddin, didampingi Kabag SDM AKP Nimrod Muman, dan Kasie Propam IPDA Mahlidi.
Kapolres Morotai AKBP Dedi Wijayanto menyampaikan, personel yang disidangkan hari ini karena melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin anggota. Para anggota polisi ini diketahui jarang berkantor.
“Setiap anggota yang melanggar aturan dalam melaksanakan tugas, kita tetap tindak secara prosedural,” tandasnya.
Adapun personel Polres yang disidangkan adalah Brigpol BH yang bertugas di Polsubsektor Morotai Jaya, Brigpol WS Bintara Polsubsektor Morotai Jaya, Bripda RA yang bertugas di Polsubsektor Morotai Jaya dan Bripka ARK yang bertugas di Polres Pulau Morotai.
Tinggalkan Balasan