Tandaseru — Dalam rangka peningkatan kesadaran penggunaan kawasan hutan maupun lahan perkebunan masyarakat, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan Blok Gosowong di area konsesi NHM yang dilaksanakan di desa Tabobo dan desa Tomabaru, Selasa (15/7/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Tahir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara Yudihard Noya dan Kapolsek Malifut IPTU Miftah I Saleh.
Sementara itu, perwakilan NHM diwakili Departemen Lingkungan Rosmini Djufri, Departemen Government & Permitting Dodi W. Panudu dan Martha Larenggam, dan NHM Peduli Rustam Munawar serta masyarakat setempat.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Tahir yang mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang digagas NHM terkait area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKKH) sehingga masyarakat wilayah lingkar tambang bisa teredukasi mengenai penggunaan kawasan hutan di area konsesi NHM.
“Negara memberikan kewenangan pengelolaan PKKH kepada NHM, kemudian dengan hak pengelolaan tersebut terdapat juga kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan hutan sesuai ketentuan undang-undang. Selaku perwakilan pemerintah, kami berkewajiban mengawasi izin penggunaan kawasan tersebut dan juga memberikan informasi dan menerima masukan-masukan dari masyarakat,” ucap Basyuni.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halut menyampaikan apresiasi kepada NHM yang telah menggelar sosialisasi ini sehingga masyarakat paham tentang aturan kawasan hutan.
“Mewakili pemerintah Halut kami juga berterima kasih kepada masyarakat desa Tabobo dan Tomabaru yang bisa menerima kami sehingga kegiatan ini bisa terlaksana. Harapan kami, masyarakat tidak lagi melakukan pembebasan hutan atau berkebun di area NHM karena akan berbenturan dengan aturan-aturan yang ada”, tambah Yudihard.
Mewakili pemerintah desa dan masyarakat, Mahmud Adam selaku Sekretaris Desa Tabobo dan Sahril Mokodongan sebagai warga desa setempat menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat karena memberikan pemahaman terkait fungsi hutan dan penggunaan lahan sesuai peruntukannya.
“Kami pemerintah desa dan masyarakat sangat berterima kasih dan menerima dengan baik apa yang telah disosialisasikan hari ini. Kami bisa mendapatkan banyak informasi dan pemahaman terkait aturan yang ada sehingga masyarakat tidak akan lanjut lagi untuk menanam baru di lokasi NHM. Harapan kami, Presdir NHM Bapak H. Robert juga dapat menanggapi baik hal ini,”
ungkap Mahmud.
Tinggalkan Balasan