Tandaseru — Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara Kombes Pol Indra Pramana menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran rumah tangga oleh salah satu anggota kepolisian, Selasa (8/7/2025).

Laporan tersebut disampaikan seorang perempuan berinisial RT yang mengaku sebagai istri siri Bripda MAC. Dalam keterangannya, RT menyebutkan bahwa Bripda MAC telah menikah siri dengannya namun telah menelantarkan dirinya bersama anak mereka selama 3 bulan terakhir.

“Terakhir saya diberi uang sebesar Rp 1 juta, setelah itu sudah tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan,” ungkap RT saat menyampaikan laporan di kelurahan Kalumata, kota Ternate.

Ia berharap Bidang Propam dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.

“Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Kombes Pol Indra Pramana menegaskan pihaknya akan menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap keberanian RT dalam melapor. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian.

RT pun menyampaikan rasa terima kasih atas tanggapan cepat yang diberikan oleh pihak Propam. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya kasus ini segera selesai secara hukum dan adil,” tutupnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter