Tandaseru — Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dugaan perdagangan orang itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 17:30 WIT di pelabuhan penyeberangan desa Bobong, kecamatan Taliabu Barat.
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi memimpin langsung operasi penangkapan dua terduga pelaku. Mereka adalah RR (35 tahun), warga kecamatan Mangoli Utara, kabupaten Kepulauan Sula, dan DK (51 tahun), warga kecamatan Siau Barat Selatan, kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Kedua pelaku diamankan atas laporan IM (40 tahun), seorang ibu rumah tangga asal kelurahan Girian Indah, kecamatan Girian, kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut, korban adalah AM (15 tahun), seorang remaja asal kota Bitung.
Selain itu, turut diperiksa tiga orang saksi yakni KI alias Nako (51 tahun), SM alias Opi (22 tahun), dan HM alias Hamdan (25 tahun), yang seluruhnya berasal dari wilayah Bitung.
Adnan menyampaikan, setelah diamankan, korban dan para pelaku langsung dibawa ke mapolres Taliabu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Polres antara lain mengamankan korban dan pelaku, melakukan interogasi, serta melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak di bawah umur. Kami akan tindak tegas setiap upaya eksploitasi yang mengarah pada TPPO,” tegas Adnan saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan