Tandaseru — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK fiktif di kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (19/5/2025).

Sidang perdana dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte ini digelar di Ruang Sidang Prof. Bagir Manan dan dibuka secara resmi oleh Hakim Ketua Budi Setiawan pada pukul 14:34 WIT.

Dalam sidang tersebut, empat orang terdakwa dengan inisial S, MR, HU, dan MRD hadir didampingi masing-masing tim penasihat hukum. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir seorang diri untuk membacakan dakwaan dan memeriksa para saksi.

Majelis hakim menghadirkan enam saksi yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu. Mereka adalah Sabartani, Rahmat (Plt Kabid Cipta Karya), Randi, Hafidz Umafagur, Marvel, dan Anugrah.

Saksi pertama, Sabartani, saat memberikan keterangan menyebut bahwa dirinya mengetahui proyek tersebut karena berkaitan dengan intervensi stunting oleh Dinas PUPR Taliabu.

“Awal mula proyek ini dikerjakan, karena saat itu kebetulan Pulau Taliabu masuk dalam kategori stunting,” ungkap Sabartani di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek pembangunan MCK tersebut diduga fiktif, dan merugikan keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter