Tandaseru — Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menggerebek lokasi penjualan miras ilegal di kelurahan Jati Perumnas, kota Ternate, Jumat (14/2/2025).

Penggerebekan tersebut dipimpin AIPDA Rusdi Umabaihi. Tim bergerak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas perdagangan minuman keras.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.

“Tim Tipiring Dit Samapta segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti miras ilegal,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, dalam pemeriksaan, polisi mengamankan 60 botol cap tikus ukuran 600 ml, empat jerigen ukuran 25 liter, serta dua kantong plastik dengan volume masing-masing 10 liter.

Miras tersebut diketahui milik seorang wiraswasta berinisial RA. Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.

“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tandas Bambang.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter