Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memastikan bakal gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam pendalaman penanganan kasus, satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid berpotensi ikut terjerat.
Pasalnya, saat ini Tim Penyidik KPK sedang menyelidiki aliran dana hasil TPPU terhadap pihak-pihak yang menikmati termasuk Eliya Gabrina Bachmid.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana saat ditemui di depan gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamsi (14/11).
“Kita ini lagi mencari keterkaitan yang lebih pas pasalnya, terhadap pihak-pihak itu. Kita lihat aja pas TPPUnya AGK, karena uang-uang yang diterima, yang diterima oleh Eliya adalah hasil dari tindak pidana AGK, itu nyambung atau tidak,” tegas Andri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.