Tandaseru — Sebanyak 41 orang eks karyawan PT Sumberdaya Dian Mandiri (PT SDM) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menuntut hak pesangon dan lain-lain yang belum dibayarkan perusahaan tersebut.
Tuntutan ini dibawa puluhan eks karyawan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suarez & Associates melalui perundingan Bipartit di Kantor PT SDM Taliabu, Sabtu (9/11).
La Umpi, salah satu eks karyawan PT SDM mengatakan, mereka sangat menyayangkan sikap perusahaan yang enggan menyelesaikan persoalan sejumlah hak eks karyawan yang sudah pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2019.
“Padahal ini adalah hak kami dan kami akan selalu berusaha dan berupaya untuk melakukan upaya hukum agar kami mendapatkan hak kami kembali,” ujar La Umpi.
Tinggalkan Balasan