Tandaseru — Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Polisi berinisial TPW itu diduga telah menyebarkan video mantan pacarnya (21 tahun) yang tengah buang hajat di toilet.

Ayah korban, Najamuddin, dalam konferensi pers mengungkapkan putrinya awalnya berpacaran dengan oknum polisi tersebut. Namun TPW ternyata kerap melakukan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku sering pukul anak kami. Anak kami lalu mengadu ke kami dan kami minta hubungan itu diakhiri,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

Setelah diputuskan, pelaku mulai mengancam korban. Pada Juli 2024, korban dirawat di rumah sakit karena sakit. Pelaku lalu datang menjenguknya. Namun saat korban ke toilet untuk buang air, pelaku lantas merekamnya.

“Video itu lalu diunggah pelaku di akun Instagram-nya. Putri kami semula tidak tahu, karena semua akun pelaku sudah diblokirnya. Namun ada polwan yang memberitahukan kepada anak kami soal unggahan itu,” paparnya.

Pihak keluarga lantas melaporkan TPW ke Bidang Propam maupun Ditreskrimum Polda. Namun sudah dua bulan berlalu laporan tersebut belum jelas tindak lanjutnya.