“Kami sudah menyerahkan barang bukti berupa video dugaan asusila yang direkam oleh oknum anggota Polri itu, termasuk empat orang saksi. Dari barang bukti dan alat bukti itu, pihak Propam Polda Malut langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dua orang saksi dari empat saksi yang diajukan, dan Propam saat ini tinggal menunggu proses pidana untuk dibuat keputusan. Namun karena selama 2 bulan ini belum ada progres proses pidananya sehingga putusan pelanggaran kode etik belum bisa diambil,” jelas Najamuddin.
Pengacara korban, Saiful, menjelaskan kliennya sangat dirugikan dengan penyebaran video tersebut. Tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara hukum.
“Untuk itu kami mendesak penyelidik Krimsus agar segera serius mengusut dugaan penyebaran video asusila tersebut sehingga pelakunya segera ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Saiful.
“Kami juga meminta perhatian khusus Kapolda Maluku Utara atas kasus ini karena penanganan kasus ini seharusnya sudah berjalan karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.