Tandaseru — Laporan terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripda IF yang diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya G (23 tahun) di sosial media (TikTok) akhirnya sampai ke telinga Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti.
Secara kelembagaan, Poengky menyatakan bahwa Kompolnas sangat menyesalkan jika benar ada anggota Polri yang melakukan kejahatan pemerasan dan kekerasan fisik serta psikis pada mantan pacarnya.
“Kompolnas mendukung pelaporan korban kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid tak terbantahkan,” ujar Poengky, Selasa (8/10).
Tinggalkan Balasan