Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan dua calon pasangan peserta pilkada yang lolos tahapan administrasi.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno tertutup di aula kantor KPU Haltim, Minggu (22/09/2024), berdasarkan Berita Acara KPU Halmahera Timur Nomor 147/PL.02.2- BA/8206/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera timur dalam Pemilihan Tahun 2024.
Kedua pasangan calon bupati Halmahera Timur yakni Ubaid Yakub-Anjas Taher dan M Farel Aditama Erawan-Thaib Djalaluddin.
Ketua KPU Sukard Lite menjelaskan, penetapan ini sekaligus menandai jumlah peserta pilkada Haltim sebanyak dua pasangan calon.
“Setelah rapat pleno tertutup dengan lima komisioner sepakat menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur sesuai prosedur,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah penetapan pasangan calon, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2025) besok. Tahapan selanjutnya yakni deklarasi pada Selasa (24/9/2024).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.