Tandaseru — Tim kuasa hukum anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurjaya Hi. Ibrahim resmi mengajukan upaya administrasi berupa keberatan terhadap Keputusan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Surat keberatan tersebut dilayangkan Law Office Hendra Karianga & Associates yang berkedudukan di Jakarta Pusat kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate, Selasa (11/8/2026).
Pengajuan keberatan ini didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) dan (2) serta Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada warga masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam tenggang waktu 21 hari kerja.
Surat keberatan tersebut ditandatangani lima advokat selaku kuasa hukum Pemohon, yakni Hendra Karianga, Saray Henriyani Karianga, Arnold N Musa, Ian Matheis, dan Modesta Nusalawo.
Dalam pertimbangannya, kuasa hukum menolak tuduhan bahwa Nurjaya terbukti melanggar Pasal 7 huruf g dan Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor: 188.43/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik. Putusan BK tersebut bermula dari pengaduan anggota DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif tertanggal 13 Februari 2026 terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum menegaskan, pernyataan Nurjaya mengenai pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu bukan bentuk fitnah maupun pencemaran nama baik, melainkan bentuk kritik dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan tindakan Nurjaya dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan baik di dalam maupun di luar rapat DPRD berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Poin keberatan lainnya menekankan, BK DPRD Kota Ternate tidak berwenang mengadili tuduhan yang bermuatan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut kuasa hukum, penetapan seseorang bersalah melakukan tindak pidana harus diuji melalui peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). BK baru berwenang menjatuhkan sanksi etik apabila telah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta Ketua BK DPRD meninjau kembali dan segera membatalkan Keputusan Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 atas nama Nurjaya Hi. Ibrahim.
Surat keberatan ini turut ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan KPU Kota Ternate.
Sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate menetapkan Nurjaya terbukti melanggar kode etik karena dinilai menyampaikan tuduhan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III. Saat pembacaan putusan pada 7 Agustus 2026, Nurjaya tidak hadir dengan alasan sakit.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.