Tandaseru — Jaksa penuntut umum (JPU) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jalur pejalan kaki dan pedestarian akses Gunung Dukuno, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat (23/8).
Proyek yang melekat di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara ini dikerjakan tahun 2020 dengan menelan anggaran Rp 2 miliar lebih.
Empat terdakwa yang disidang di antaranya Reinold Molle selaku pelaksana pekerjaan sekaligus Direktur Cabang PT Wira Karsa Kontruksi, Ralf Mumulati selaku Direktur CV.Dodoto Consultant, Irwan Rainu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Parawisata Halmahera Utara, dan Rifons Tawakali selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.
Para terdakwa didakwa JPU secara terpisah atau berkas perkara tersendiri.
JPU Maikel Ferdinand mengatakan, atas dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp897.303.629.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembuatan jalur pejalan kaki Gunung Dukono,” kata Maikel.
Tinggalkan Balasan