Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka di Hotel Jati Ternate, Minggu (11/8).
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim bersama anggotanya, Sulfi Majid, Revelyno Mario Hitiyahubessy, Dian Fatma Kader, dan Iskar Hukum, ini menetapkan jumlah DPS Kota Ternate sebanyak 142.372 jiwa, tersebar di 302 TPS pada 78 kelurahan.
Jumlah tersebut terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 70.711 dan pemilih perempuan sebanyak 71.661.
Anggota KPU Kota Ternate, Revelyno Mario Hitiyahubessy mengatakan, DPS yang sudah ditetapkan akan dibawa ke KPU Maluku Utara untuk rekapitulasi tingkat provinsi.
Selain itu, DPS tersebut dikembalikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk diumumkan dimasing-masing kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) guna mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Hasil dari DPS ini tidak serta-merta ditetapkan sebagai DPT tapi ada ruang meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait hasil DPS yang telah ditetapkan,” jelas Revelyno.
Tinggalkan Balasan