Tandaseru — KPK memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud, Rabu (7/8/2024). Kuntu dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini, Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan.
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Selain Kuntu Daud, KPK juga memanggil pula Olivia Bachmid, istri Muhaimin Syarif, tersangka penyuap AGK.
Berikut pihak-pihak yang dipanggil KPK:
- DS, ajudan Gubernur/anggota TNI AD
- KD, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara
- OB, swasta
- ZS, karyawan PT Mineral Trobos
- SL alias AC, direktur PT Modern Raya Indah Pratama
- LM, direktur PT Mineral Jaya Molagina
- PBH, pimpinan departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- KHSR, Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Tinggalkan Balasan