Tandaseru — Terdakwa kasus suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas, menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (8/5/2024).
Dalam nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukumnya, Stevi memohon kepada majelis hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya
- Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Pertama.
“Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa (ex aequo et bono),” ucapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.