Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, mengeksekusi lima rumah warga di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Senin (6/5/2024).
Kelima rumah yang dieksekusi masing-masing dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek dua bangunan rumah, sementara perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan objek tiga bangunan rumah.
Jefri Pratama, Panitera Muda PN Ternate yang memimpin jalannya eksekusi, mengatakan eksekusi lima bangunan rumah ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah tidak ada upaya hukum lain, karena ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam putusan PN Ternate,” kata Jefri.
Untuk itu, Jefri menegaskan, apa yang sudah menjadi putusan PN, maka tidak ada upaya hukum lain yang harus dilakukan. Melainkan eksekusi pengosongan bangunan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.