Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, bakal menyidangkan empat tersangka penyuap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (6/3/2024).
Empat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, mantan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari pihak KPK itu rencananya dimulai pukul 09:00 WIT dan terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut, dilakukan pengamanan langsung oleh anggota satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Maluku Utara.
Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun, yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim mengatakan, persiapan persidangan tersangka OTT dari KPK semua sudah lengkap, mulai dari berkas hingga pengamanan oleh pihak Brimob.
“Semua persiapan sidang besok sudah lengkap,” kata Rommel, Selasa (5/3/2024).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.