Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara empat terduga penyuap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ke pengadilan.
Keempat tersangka itu yakni Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan.
“Jaksa KPK Gilang Gemilang (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
“Terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara), yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin,” sambungnya.
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Dalam waktu dekat, segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai penetapan majelis hakim.
“Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3),” ungkap Ali.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.