Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menangkap seorang lelaki berinisial SS alias O. Tukang servis AC itu diduga telah mengedarkan narkotika jenis ganja. pelaku pengedaran narkoba di Kepulaun Sula.
Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam konferensi pers mengungkapkan, barang bukti yang disita sebanyak 25 saset ganja.
“Tersangka sedang kita proses dengan penerapan pasal atau hukuman yang disangkakan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” terangnya, Rabu (7/2/2024).
“Pelaku merupakan tukang servis AC. Saat ini pelaku telah ditahan, telah ditersangkakan dengan barang bukti tersebut,” sambung Kodrat.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita melakukan penyergapan di pelabuhan Sanana,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan