Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa tunggakan upah para pekerja proyek rehabilitasi Kantor Bupati Pulau Morotai sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak kontraktor, bukan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi keluhan para tukang proyek rehab bangunan tahun 2025 yang mengaku belum menerima pelunasan sisa upah sebesar Rp150 juta dari pihak penyedia jasa, PT Putra Jepara.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, menjelaskan hubungan kerja yang terjalin antara Pemda dan kontraktor didasari oleh kesepakatan kontrak tertulis. Oleh karena itu, urusan finansial teknis di lapangan, termasuk honorarium pekerja, telah diserahkan sepenuhnya kepada pemenang proyek.
”Upah tukang itu sudah menjadi tanggung jawab kontraktor, tidak ada kaitan lagi dengan pemerintah daerah karena hal itu sudah tercantum dalam kesepakatan kontrak kerja,” tegas Fahmi pada Selasa (21/7/2026).
Fahmi menambahkan, para pekerja proyek menyepakati perjanjian kerja langsung dengan kontraktor, bukan dengan Pemda. Ia meminta agar masalah internal antara kontraktor dan pekerja ini tidak disangkutpautkan dengan jajaran pemerintah daerah maupun Bupati.
”Apabila ada kelalaian pihak kontraktor yang belum membayar upah tukang, jangan dikait-kaitkan seolah itu kesalahan Bupati atau Pemda Morotai,” lanjutnya.
Senada dengan PUPR, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Marwan Sidasi, juga menekankan kewenangan serta kewajiban pencairan upah berada penuh di tangan pelaksana proyek.
”Itu adalah kewenangan pihak kontraktor. Walaupun para pekerja sudah menyampaikan keluhan ini ke Pemda, kewajiban pembayaran tetap ada pada penyedia jasa. Kami menyarankan para tukang langsung berkoordinasi dengan kontraktor terkait,” pungkas Marwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor PT Putra Jepara belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi mengenai kejelasan pelunasan upah para pekerja tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.