Tandaseru — Kejari Gianyar, Provinsi Bali, resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Kedewatan, Jumat (24/11). Ketiga tersangka itu adalah selaku mantan Ketua LPD Kedewatan berinisial IWM, mantan Bendahara LPD Kedewatan INRAP, dan mantan Sekretaris LPD Kedewatan IMDP.

Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro dalam siaran persnya mengungkapkan, IWM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023. Lalu INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023, dan IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.

“Ketiga tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur Agus.

Ketiga tersangka, sambungnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana LPD Kedewatan. Pasalnya, sekira tahun 2010-2011, bertempat di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, INRAP diketahui oleh IWM dan IMDP memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp Rp 11.584.624.410.

“Yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan. Atas perbuatan ketiga tersangka, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebesar Rp 13.246.799.943 berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara,” jelasnya.

IWM, INRAP dan IMDP ditahan selama 20 hari di Rutan Gianyar untuk memperlancar proses penyidikan.