Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan tindak pidana penyelundupan ratusan bahan mentah emas di Pulau Obi ke Kejari Halmahera Selatan.
Tersangka yang diserahkan adalah LAR selaku nakhoda kapal. Sedangkan pemilik bahan emas berinisial SU berkasnya masih harus dipenuhi petunjuknya dari jaksa.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait penyerahan itu membenarkannya.
“Anggota Polairud sudah menyerahkan tahap dua ke Jaksa soal kasus bahan mentah emas di Pulau Obi,” kata Michael, Rabu (1/11).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Polda menyita ribuan karung bahan mentah emas yang diduga hasil penambangan ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, beserta 1 unit kapal Berkat 01 dengan kapasitas 6 GT.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.