Tandaseru — Hewan ternak di Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang selama ini dikeluhkan karena berkeliaran di jalan umum maupun di lingkungan masyarakat secara bebas akan segera ditertibkan.
Hal tersebut sejalan dengan edaran Bupati Aliong Mus Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak Liar tertanggal 16 Oktober 2023.
Dalam edaran itu disebutkan, dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat dalam wilayah kabupaten Pulau Taliabu maka disampaikan empat poin untuk diketahui dan menjadi perhatian bersama.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut ditegaskan kepada pemilik hewan ternak sapi, kerbau, kuda, kambing yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di pemukiman warga, jalan umum, lapangan dan tempat strategis lainnya agar dapat dikandangkan.
Para peternak hanya diberikan batas waktu toleransi sampai tanggal 20 Oktober, setelah itu akan ditindak tegas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Haruna Masuku membenarkan edaran tersebut. Ia mengatakan akan segera menyosialisasikan edaran tersebut dalam waktu dekat kepada para peternak untuk diketahui.
Tinggalkan Balasan