Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Maluku Utara, memvonis pelaku pembunuhan nenek Asi Lesy (80 tahun) dengan hukuman penjara 14 tahun. Terdakwa AP (33 tahun) dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan nyawa nenek tersebut.
Sidang putusan tersebut digelar Rabu (12/7) kemarin.
“Mengutip amar putusan, terdakwa AP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Pasal 338 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi penjara selama 14 tahun,” ungkap Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi
Hendra bilang, putusan yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
Tinggalkan Balasan