Tandaseru — KPK RI mencatat adanya pejabat dan ASN Kota Ternate, Maluku Utara, yang menguasai aset kendaraan dinas secara tidak sah. Berdasarkan data KPK tahun 2023, terdapat 4 unit kendaraan roda empat dan 6 unit kendaraan roda dua yang dikuasai secara tidak sah.
4 kendaraan roda empat tersebut adalah minibus Toyota Avansa pembelian tahun 2011 nomor polisi DG 1344 WP yang dikuasai mantan Kepala Dinas Catatan Sipil Mahdi Nurdin, pikap Isuzu Panther tahun 2006 DG 8003 KT yang dikuasai mantan Kepala DLH Marwan Do Dasim, Toyota Avansa tahun 2010 DG 1322 WP yang dikuasai mantan Kabag Perlengkapan Arwan Andili, dan Toyota Avansa tahun 2017 DG 379 KT yang dikuasai mantan Kabag Adbang Sutopo Abdullah.
Lalu untuk kendaraan roda dua adalah sepeda motor Yamaha tahun 2019 DG 2312 WP yang dikuasai Lurah Ubo-ubo Farida R Muhammad, sepeda motor Yamaha tahun 2019 DG 2305 WP yang dikuasai Lurah Togafo Wahad Kaidaty, sepeda motor Yamaha tahun 2019 DG 2307 WP yang dikuasai Lurah Stadion, sepeda motor Yamaha tahun 2019 DG 2308 WP yang dikuasai Lurah Dorari Isa Ramli Ali, sepeda motor Yamaha tahun 2019 DG 2310 WP yang dikuasai Lurah Tanah Tinggi Masud Adjam, dan sepeda motor Suzuki tahun 2009 DG 2612 KT yang sebelumnya dikuasai ASN bernama Ikbal namun kemudian hilang.
Tinggalkan Balasan