Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, menyidangkan dua kasus yang ditangani Kejari Pulau Morotai, Rabu (7/6). Kedua kasus itu disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kedua kasus tersebut adalah kasus pembunuhan nenek Asi Lesy (80 tahun) dengan terdakwa AP dan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa JE.
“Pasal yang didakwakan kepada terdakwa JE yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar JPU Zul Kurniawan Akbar.
Sementara untuk terdakwa AP didakwakan dengan Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Subsidair Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu terdakwa juga didakwakan dengan kedua Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan ancaman terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” terangnya.
Tinggalkan Balasan