Tandaseru — Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Tersangka yang diringkus berinisial MI (32 tahun). Ia ditangkap saat melakukan transaksi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Kota Ternate.
Direktur Reserse Narkoba Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono mengatakan, terduga ditangkap setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat.
“Ada informasi masyarakat, sehingga anggota aman saat yang bersangkutan menerima paket dari kurir salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate,” kata Tri, Senin (29/5).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut milik salah satu temannya berinisial AR alias Rio yang berada di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.
Tinggalkan Balasan