Tandaseru — Selain didepak dari posisi Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara, Iskandar Idrus, juga resmi diberhentikan sebagai anggota PAN.

Pemberhentian tetap terhadap Iskandar tertuang dalam surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023, tertanggal 16 Mei 2023.

Mendapat keputusan tersebut, Iskandar lantas mengancam bakal menempuh jalur hukum, yakni menggugat DPP PAN dalam hal ini Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN, Eddy Suparno.

Iskandar bilang, ada beberapa alasan pemberhentiannya dari anggota PAN. Salah satunya karena dianggap tidak melaksanakan perintah DPP terkait bakal calon legislatif.

“Untuk itu kami memberikan klarifikasi bahwa kami sudah mencalonkan diri sebagai DPR RI tetapi kami tidak diakomodir,” jelas Iskandar saat menggelar konferensi pers di Kota Ternate, Minggu (21/5).