Tandaseru — Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeksekusi AP alias Agus, tersangka pembunuhan nenek Asi Lesy (80 tahun) ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.

Nenek malang tersebut ditemukan tak bernyawa di kebunnya Maret lalu.

Amatan tandaseru.com, AP diserahkan bersama berkasnya dari penyidik Polres, Senin (15/5). Ia dieksekusi menggunakan mobil tahanan jaksa dan dikawal ketat kepolisian.

“Tersangka dan barang bukti untuk tahap dua sehingga kewenangan terhadap tersangka ini diserahkan kepada kejaksaan, dan selanjutnya kami akan melanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tobelo,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar.

Untuk pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukum paling tinggi maksimal 15 tahun.