Tandaseru — Satlantas Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menindak pengguna sepeda listrik berusia di bawah umur yang berkendara di jalan raya. Pasalnya, anak-anak yang berkendara di jalan raya, meskipun menggunakan sepeda listrik, terbilang berisiko.
“Selama mulai hadirnya sepeda listrik di Morotai ini cukup padat karena minat masyarakat banyak. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan aturan lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas Polres IPTU Suwandi saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (3/5).
Aturannya, kata dia, sepeda listrik hanya boleh melintas di lajur khusus dan ada pengawasan orang dewasa.
“Karena itu sudah diatur undang-undang, minimal harus menggunakan helm. Nanti untuk penindakannya masih sifat sosialisasi, tapi dilarang digunakan di jalan raya,” jelasnya.
Suwandi memaparkan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
Tinggalkan Balasan