Tandaseru — Gabriel Ola, terdakwa kasus pembunuhan istri, mertua, dan ipar di Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengajukan banding atas vonis hukuman mati.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Sanana, Senin (20/3).

Kuasa hukum Gabriel, Zulfitrah Hasyim, mengatakan akan berupaya mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis mati kliennya.

Menurutnya, ada langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Malut setelah menerima salinan putusan agar dipelajari untuk menjadi pertimbangan hakim.

“Dengan sendirinya, akan ada alasan-alasan hukum banding yang dibuat dalam memori banding,” katanya, Selasa (21/3).